Polres OKU Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Sungai

Polres OKU Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Sungai

Satresnarkoba Polres OKU tangkap pengedar sabu berusia 21 tahun di pinggir sungai Kecamatan Semidang Aji. Barang bukti sabu seberat 2,22 gram diamankan bersama dompet, uang tunai, dan ponsel.-foto: humas polres OKU-

Baturaja, OKES.NEWS -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AL (21) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir sungai di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi, tempat itu kerap dijadikan lokasi kumpul-kumpul dan disinyalir sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria muda yang mengaku bernama AL.

 Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet kecil merek Honda warna coklat berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,22 gram, serta satu bal plastik klip, satu skop plastik, uang tunai Rp150 ribu, satu handuk biru, dan ponsel OPPO A31 warna hitam.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Siapkan Sosialisasi Reforma Agraria 2025

BACA JUGA:Bupati OKU Hadir dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD, Dicecar Pertanyaan Soal Pencairan Dana

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,” jelas Holdon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: