Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika-Photo: istimewa---

OGAN ILIR - OKES.NEWS - Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) sepertinya masih sangat massif, hal ini dibuktikan saat dilakukannya pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hampir 70 persen dari total barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya dari tindak pidana yang lain, sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, Eben Nezer Silalahi,SH,MH saat kegiatan pemusnahan BB hasil dari tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari OI, kemarin (3/10).

Eben menyebut kegiatan pemusnahan BB ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Surat Perintah Kajari OI yang merupakan hasil dari ungkap kasus dari 111 perkara selama rentang waktu Desember 2023 hingga September 2024.

Diantara BB yang turut dimusnakan kali ini ada narkotika jenis sabu seberat 294,694 gram, sebanyak 11.975 butir pil ekstasi, 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api dan satu pucuk senapan angin.

BACA JUGA:Kadisdik OKU Dorong Inovasi Batik Ecoprint Karya Murid SMP N 3 untuk Seragam Sekolah

BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Sang Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo

"Pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan di akhir tahun, tetapi kami khawatir adanya potensi penyalahgunaan jika ditunda kamnya diputuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober ini," ucapnya. 

Pemusnahan ini tak hanya melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana termasuk barang bukti elektronik seperti handphone.

Meski memiliki nilai ekonomi, barang bukti elektronik itu tetap dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

"Jika putusan pengadilan mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan pemusnahan.

Termasuk barang-barang elektronik seperti handphone. Kami tidak ingin ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyalahgunakan barang bukti tersebut.

BACA JUGA:Oppo Find X8 Segera Hadir di Indonesia

BACA JUGA:Menteri AHY Beri Pembekalan ke Taruna/i Akmil di Magelang

Jika ada JPU yang terbukti melakukan hal tersebut, pasti akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan SOP," jelas Eben.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: