KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020-Photo: istimew--
JAKARTA - OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, AT (Ahmad Tufik) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia," ujar Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK,Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.
BACA JUGA:Taj Mahal Terancam Polusi dan Korosi Bikin Warna Marmer Berubah
BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Sang Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo
Asep menjelaskan konstruksi perkara ini, pada Maret 2020, saudara Shin Dong Keun selaku Dirut Yosin Jaya yang jadi perusahaan yang mewakili para produsen APD selama dua tahun. PT GA Indonesia selaku produsen APD juga menunjukan PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
Kemudian, pada 20 maret 2020 Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid 19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.
Lalu, pada 21 Maret 2020 TNI diperintahkan Kepala BNPB pada saat itu untuk mengambil APD dari Produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mendistribuksikan ke 10 provinsi.
Pada 22 Maret 2020, SDK dan SW selaku dirut EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.
Di tanggal 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin senilai 18,5 persen yang diberikan kepada PT PPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: