Polisi Gerebek Dua Bandar Sabu di OKU, 9 Bungkus Paket Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Dua Bandar Sabu di OKU, 9 Bungkus Paket Siap Edar Disita

Polisi OKU berhasil menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,53 gram di Baturaja Timur. Kedua tersangka kini ditahan.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS - Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB, di Jalan Ogan, Kelurahan Kemalaraja.

Kedua tersangka, Hes (31) berjenis kelamin Wanita dan seorang Pria yakni End (38) , diduga bandar yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalu Kasat Narkoba Ipda Muhamad Andrian mengkonfirmasi bahwa benar saat ini keduanya telah diamankan pihaknya. 

"Ya, bandar, berjualan mereka berdua, hubungan keduanya hanya rekananan," terang Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

BACA JUGA:Meski Jadi Aggota DPR, Verrell Bramasta Tetap Akan Syuting

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 4,53 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu bal plastik klip, satu buah skop plastik, jaket hitam, dompet pink, serta dua ponsel dari tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hesti Herlina di Jalan Ogan, Kelurahan Kemalaraja, pada pukul 19.00 WIB.

Polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam penguasaannya.

Penggerebekan tersebut disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.

Setelah penangkapan Hes (31), polisi segera melakukan pengembangan kasus dan menuju ke lokasi kedua di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya. Di lokasi ini, pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap End (38).

Saat digeledah, ditemukan delapan bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku jaket hitam yang dikenakan oleh Endri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: