Polisi Gerebek Dua Bandar Sabu di OKU, 9 Bungkus Paket Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Dua Bandar Sabu di OKU, 9 Bungkus Paket Siap Edar Disita

Polisi OKU berhasil menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,53 gram di Baturaja Timur. Kedua tersangka kini ditahan.-istimewa-

BACA JUGA:Dinkes Lahat Cari Solusi Damai Kasus Malpraktik Sunat Massal

BACA JUGA:Warga Bunglai OKU Dibekuk Bersama Barang Bukti Sabu

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menduga kedua tersangka merupakan bandar sabu yang aktif beroperasi di wilayah OKU," tegas Andrian.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penangkapan Hesti dan Endri berlangsung dalam rentang waktu satu jam, dimulai dengan penangkapan Hesti di Jalan Ogan pada pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, polisi bergerak cepat ke Jalan Prof. Dr. Hamka, tempat Endri ditangkap pada pukul 20.00 WIB.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. (R15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: