Pura-Pura Beli Rumah Kosong, Pasutri Ditangkap Polisi

Pura-Pura Beli Rumah Kosong, Pasutri Ditangkap Polisi

Tersangka Muhsin dan Sarawati saat diamankan polisi. -Foto: OKUT POS---

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Madang Suku II, yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatan mereka, yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses lebih lanjut, dan satu BPKB asli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 4543 ACE berhasil disita. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: