Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice

Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice

Kejari OKU menghentikan penuntutan terhadap kasus lakalantas dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munirKejari OKU menghentikan penuntutan terhadap kasus lakalantas dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorati--

BATURAJA - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah menghentikan penuntutan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., dan Jaksa Fasilitator Abdullah Arby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan di luar persidangan dengan dasar keadilan restoratif.

“MR, sebagai tersangka, sebelumnya diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Choirun Parapat di Kantor Kejari OKU pada Selasa, 15 Oktober 2024, bersamaan dengan penyerahan surat RJ kepada pihak terkait.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU, ada beberapa pertimbangan dalam keputusan ini, termasuk bahwa tersangka telah menyepakati perdamaian dalam kurun waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kemudian tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya. Serta telah berbaikan dengan korban, menganggap insiden tersebut sebagai musibah.

BACA JUGA:Dataland, Museum Seni AI Pertama di Dunia Akan Dibuka di Los Angeles pada 2025

BACA JUGA:Tiga Seri vivo X200 Terbaru dari vivo Meluncur! Ini Spesifikasi dan Harganya

“Melalui proses perdamaian ini, kasus dihentikan, dan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice diterbitkan,” imbuhnya. 

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini merupakan penerapan dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

Di mana penuntutan dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000. 

Selain itu, perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai, dan tersangka melakukan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.

Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Cara Melindungi Diri Dari SInar UV

BACA JUGA:Tiga Seri vivo X200 Terbaru dari vivo Meluncur! Ini Spesifikasi dan Harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: