WOW!!! Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobby Chandra Rugikan Negara Rp540 Miliar dalam 5 Tahun

WOW!!! Bos Tambang Ilegal Muara Enim  Bobby Chandra Rugikan Negara Rp540 Miliar dalam 5 Tahun

Penambangan batu bara ilegal Bobby Chandra di Muara Enim berhasil diungkap setelah 5 tahun beroperasi. Negara diperkirakan merugi hingga Rp540 miliar.--

PALEMBANG, OKES.NEWS - Penambangan batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatra Selatan, yang dipimpin oleh Bobby Chandra (32) akhirnya terbongkar setelah merugikan negara hingga Rp540 miliar. 

Operasi PETI Musi 2024 yang dilaksanakan pada Agustus lalu menjadi titik balik pengungkapan kasus ini, yang telah berlangsung selama lima tahun sejak 2019.

Bobby Chandra, bos tambang ilegal, berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi di Pulau Jawa.

Polda Sumsel, melalui Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus, berhasil menangkap tersangka pada Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Heboh! Dokter di Baturaja Ditemukan Tewas di Ruang Praktek

BACA JUGA:5 Manfaat Body Oil yang Perlu Anda Tahu

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat kepolisian untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang kerap merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan illegal mining ini merupakan kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 Operasi PETI Musi yang dilakukan oleh Satgas Illegal Mining bersama Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi kegiatan penambangan dan penampungan batu bara ilegal di lokasi milik PT Bumi Sawindo Permai di Muara Enim.

Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam

Tersangka Bobby Chandra, yang merupakan warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, sudah menjalankan tambang ilegal tersebut sejak 2019. 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tambang ilegal ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), melanggar UU Minerba Pasal 158.

BACA JUGA:AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Selamatkan Kerugian Rp3,65 Triliun

BACA JUGA:7 Cara Efektif Menghibur Virgo Saat Hati Sedih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: