Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo. (Foto: Giovanni/kumparan)--

OKES.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo, yang juga dikenal sebagai Dante, putra Tamara Tyasmara.

Hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan pertama primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.

Hakim menilai tindakan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. 

BACA JUGA:Kantor Desa Karang Dapo OKU Tutup di Hari Kerja, Dinas PMD Sesalkan Ketidakhadiran Kades

BACA JUGA:Menteri Nusron: Samakan Gelombang Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan

Faktor yang memberatkan termasuk bahwa tindakan Yudha telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi, mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," kata hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya masih muda, dan ia bersikap sopan selama proses persidangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi vonis tersebut, dan kuasa hukum Yudha segera menyatakan banding.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

BACA JUGA:Video Detik-detik Suami Bernama Agus Tega Tikam Istri Saat Live di Facebook Menyebar

BACA JUGA:Tiga Kali jadi Debitur KUR BRI sangat Membantu Usaha Angsuran Terjangkau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: