Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. (Foto: Kejari OKU)--

Disinggung alasan yang akan disampaikan untuk banding, Faik mengatakan dua terdakwa yakni Munzili dan Ria Zarman tidak terlibat.

“Kerena memang mereka tidak tahu apa-apa. Memang ada sebelumnya cek cok dengan pihak korban, tapi pas kejadian tidak ada. Sedangkan Edi Erika banding karena merasa tidak merencanakan pembunuhan,” tegasnya.

Sementara, putusan tersebut disambut emosi yang bercampur aduk dari keluarga korban. Keluarga korban yang hadir di persidangan tampak emosional mendengar putusan hakim. 

Meski merasa lega atas hukuman yang dijatuhkan, mereka berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. 

BACA JUGA:Menteri Nusron Harapkan Transfrmasi Pelayanan Masyarakat Menjadi Lebih Cepat

BACA JUGA:Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif

"Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua," ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pada sidang putusan tersebut berjalan dengan pengamanan ketat dari Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan menempatkan 30 personel di titik-titik strategis. 

"Pengamanan difokuskan di ruang sidang, halaman pengadilan, dan area sekitar untuk mengantisipasi potensi gangguan," ujar Ibnu Holdon.

Setiap pengunjung, termasuk keluarga korban, diperiksa dengan ketat untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke area sidang. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti pengrusakan fasilitas pengadilan atau upaya penganiayaan terhadap terdakwa.

Meskipun kasus ini memicu emosi publik, persidangan berhasil berjalan dengan lancar dan aman. “Tidak ada insiden berarti selama persidangan. Dari awal hingga akhir, situasi terkendali,” pungkas Ibnu Holdon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: