Tawarkan Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan

Tawarkan Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan

Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya. (Foto: Deo/OKUT POS)--

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

Tersangka utama, berinisial SP (18), merupakan warga Kecamatan Martapura. Tersangka diduga menawarkan wanita di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. 

SP ditangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

"Tersangka kami tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.

Tersangka kedua, berinisial DS (53), adalah warga Kecamatan Belitang Madang Raya. Modusnya serupa, yaitu diduga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 20.48 WIB. 

BACA JUGA:Mees Hilgers Banyak Menerima Tawaran Klub Italia dan Spanyol

BACA JUGA:Kantah OKU Perkuat Komitmen Layanan Pengaduan Publik

DS ditangkap di rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya.

Kedua Tersangka diduga menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu per sekali kencan, dengan keuntungan Rp50 ribu yang diperoleh dari setiap transaksi tersebut. 

"Jadi kedua tersangka ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari penjualan tersebut," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: