Kantor Pertanahan OKU Bagikan Sertifikat Program PTSL
Kantor Pertanahan OKU membagikan sertifikat program PTSL. (Foto: Eris/OKES)--
Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai kebutuhan, seperti agunan untuk permodalan usaha.
Rosidi menyatakan bahwa Kantor Pertanahan OKU berkomitmen untuk terus mempercepat proses pendaftaran tanah.
Rosidi berharap semua masyarakat yang memiliki tanah, namun belum terdaftar, segera memanfaatkan program ini.
"Semakin banyak tanah yang terdaftar, semakin sedikit potensi sengketa tanah di Kabupaten OKU," jelasnya.
Selama tahun 2024, program PTSL telah menjangkau ratusan bidang tanah di Kabupaten OKU. Desa-desa seperti Tubohan menjadi salah satu contoh keberhasilan program ini.
Rosidi berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak yang sama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: