Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, UMP di Sumsel Diprediksi Menjadi Rp3.681.571

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Istimewa)--
Namun, dia menekankan bahwa pembahasan tentang upah sektoral masih harus menunggu terbitnya regulasi lebih lanjut, termasuk Permenaker yang diharapkan segera keluar.
Pengumuman kenaikan UMP 2025 disampaikan Presiden Prabowo setelah pertemuan dengan pimpinan buruh di Jakarta pada 29 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa Permenaker yang mengatur pengupahan di 2025 akan segera dirilis, dengan fokus pada pengaturan upah sektoral sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, meski ada harapan lebih besar dari pekerja terkait kenaikan upah, keputusan 6,5% menjadi langkah yang dinilai seimbang, mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: