ATR/BPN Optimis Digitalisasi Pertanahan Elektronik Lebih Cepat dan Transparan

ATR/BPN Optimis Digitalisasi Pertanahan Elektronik Lebih Cepat dan Transparan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik.-Ist-

Depok,( okes.news )– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan komitmen ini saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin, 03/02/2025.

BACA JUGA:Tegas, Kementerian ATR/BPN Segera Tuntaskan Polemik Sertipikat Pagar Laut di Tangerang

BACA JUGA:PTSL Capai 59,5%, ATR/BPN: Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia Semakin Terjamin

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah seperti Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pada pelayanan publik.

Seiring dengan perkembangan teknologi, ATR/BPN terus berinovasi dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik,” ujar Ossy.

Implementasi layanan pertanahan elektronik ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit, meningkatkan akurasi data, serta mempercepat proses administrasi pertanahan.

Ossy menjelaskan, digitalisasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik.

BACA JUGA:ATR/BPN Tuai Apresiasi dari DPR RI atas Reformasi Pertanahan

BACA JUGA:Bhumi ATR/BPN: Inovasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Dengan demikian, sambungnya, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah,

mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan transparansi dalam proses kepemilikan dan peralihan hak atas tanah.

 Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa inovasi ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis tata kelola pertanahan yang lebih baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: