Tegas, Kementerian ATR/BPN Segera Tuntaskan Polemik Sertipikat Pagar Laut di Tangerang

Tegas, Kementerian ATR/BPN Segera Tuntaskan Polemik Sertipikat Pagar Laut di Tangerang

Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis Malam (23/01/2025).-istimewa-

JAKARTA, OKES.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak menyelesaikan konflik terkait sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertipikat-sertipikat yang diketahui berada di luar garis pantai kini tengah ditinjau ulang untuk pembatalan.

“Kami melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis. Proses ini harus terang benderang, cepat, namun presisi, sehingga tidak menyisakan permasalahan hukum di masa depan,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam acara talkshow Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini di Metro TV, Kamis malam (23/01/2025).

BACA JUGA:Sertipikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan di Desa Kohod

Proses Pembatalan Sertipikat Berbasis Data Geospasial

Harison menjelaskan bahwa pembatalan sertipikat adalah bagian dari kewenangan Kementerian ATR/BPN berdasarkan asas contrarius actus, yaitu lembaga yang menerbitkan sertipikat berhak membatalkannya apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mengidentifikasi 280 sertipikat yang diduga bermasalah, dengan koordinasi data fisik bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI

“Kita lihat garis batas pantainya, mana sertipikat yang berada di luar garis pantai, itu mudah untuk dibatalkan. Namun, untuk yang di dalam garis pantai, proses verifikasi lebih mendalam sedang dilakukan,” tambah Harison.

Selain pembatalan sertipikat, investigasi juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur. Penelitian ini dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Peran dan kesalahan setiap pihak sedang diteliti. Apapun keterlibatan mereka, pasti ada konsekuensinya. Kami memastikan semua pihak bertanggung jawab,” tegas Harison.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan kasus ini tanpa celah hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Harison menutup dengan keyakinan bahwa langkah ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa.

Proses ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga tata kelola agraria dan pertanahan yang transparan, dengan harapan menjadi solusi atas berbagai polemik sertipikat di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: