Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Majalengka

Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Majalengka

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertipikat --

Majalengka, okes.news - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (13/02/2025).

Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Ini adalah langkah konkret dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya.

Redistribusi tanah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam acara yang digelar di Balai Desa Nunuk Baru, Majalengka.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Sepakati Pagu 2025 Sebesar Rp4,4 Triliun

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 35,72%, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Sertipikat yang diserahkan mencakup berbagai kategori, di antaranya: 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru. Selain itu sebanyak  197 SHM di Desa Cengal dan 10 Sertipikat Hak Pakai Desa Cengal.

Sementara 18 Sertipikat Hak Pakai diserahakan kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka. Berikutnya 22 Sertipikat Hak Pakai di Desa Nunuk Baru berikut 21 Sertipikat Wakaf.

Total luas lahan yang diregistrasi mencapai 39,74 hektare, yang sebelumnya merupakan Kawasan Hutan dan telah dilepaskan untuk permukiman masyarakat.

Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga menandai pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Wamen ATR/Waka BPN.

Sebagai bentuk dukungan pemberdayaan masyarakat, Wamen Ossy dan pejabat terkait turut meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas Desa Nunuk Baru serta Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani setempat.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Sepakati Pagu 2025 Sebesar Rp4,4 Triliun

Turut hadir dalam acara ini Pj. Bupati Majalengka Dedi Supandi, Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, serta perwakilan Forkopimda dan pejabat Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih produktif serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga kesejahteraan dan perekonomian daerah dapat semakin meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: atr/bpn