Perampok di OKU Akui Rakit Senpi Sendiri, Ternyata Seorang Pelaku Mantan Sopir Korban

Perampok di OKU Akui Rakit Senpi Sendiri, Ternyata Seorang Pelaku Mantan Sopir Korban

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja. -Foto: Eris okes-

Ia belajar membuatnya secara otodidak. Sementara itu, peluru berasal dari rumah seorang pensiunan TNI, yang didapat oleh Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: