PT SBI Diduga Rugikan Daerah, DPRD OKU Ultimatum Tutup Operasi!

PT SBI Diduga Rugikan Daerah, DPRD OKU Ultimatum Tutup Operasi!

Ilustrasi HGU --

Ribuan Hektare Lahan Tanpa HGU

BATURAJA,OKES.NEWS DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan ultimatum tegas kepada PT Surya Bintang Indonesia (SBI) terkait ribuan hektare lahan perkebunan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). 

Pasalnya, Jika administrasi tidak diselesaikan hingga akhir Mei 2025, DPRD Ultimatum  akan menutup operasional perusahaan (PT SBI).

Ketua Komisi III DPRD OKU, Fahrudin, menegaskan bahwa pihaknya memanggil PT SBI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah mendapat informasi bahwa perusahaan ini membeli lahan dari warga tanpa melengkapi dokumen hukum yang diperlukan. 

Akibatnya, proses jual beli yang dilakukan di bawah tangan tersebut berpotensi merugikan daerah karena tidak adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Tanam Pisang Cavendish di Bali

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Resmikan Gedung Arsip Kantah Majalengka, Tekankan Pelayanan Prima

"Total lahan yang sudah digarap mencapai 2.356 hektare dari target 2.500 hektare, tetapi semua masih tanpa HGU. Kami menegaskan bahwa jika hingga akhir Mei 2025 administrasi tidak selesai, PT SBI dilarang beroperasi," tegas Fahrudin pada Senin (10/3/2025).

PT SBI diketahui sudah beroperasi sejak 2012, sempat mengalami stagnasi, dan kembali aktif pada 2019. 

Namun, hingga kini, perusahaan perkebunan tersebut belum menyelesaikan proses perizinan HGU, meskipun telah membayar pajak atas penjualan hasil perkebunan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Asisten Perkebunan PT SBI, Jaka saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat dengar pendapatan dengan komisi III DPRD OKU.--

Asisten Perkebunan PT SBI, Jaka, mengakui bahwa BPHTB memang belum dibayarkan, karena perusahaan masih dalam proses pengajuan HGU untuk 2.300 hektare lahan di enam desa.

BACA JUGA:Dua Petani Ditangkap di Lengkiti, Gondol Puluhan Sawit Milik PT SBI

BACA JUGA:Kandungan Nutris dan Manfaat Buncis untuk kesehatan

"BPHTB baru bisa dibayarkan setelah HGU selesai. Saat ini, kami masih dalam tahap proses verifikasi dan pemetaan lahan," jelas Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: