Antisipasi BBM Campuran, Sidak ke SPBU

Antisipasi BBM Campuran, Sidak ke SPBU

Terkait pemberitaan viral mengenai dugaan campuran pada BBM beberapa waktu lalu, Tim Pidsus Polres OKU Selatan melakukan inspeksi ke SPBU. (Foto: HOS)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Terkait pemberitaan viral mengenai dugaan campuran pada Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Tim Pidsus Polres OKU SELATAN yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus melakukan inspeksi ke SPBU di Gedung Lepihan. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah kasus serupa terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, IPTU Idham Kholik, S.H., serta Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap isu yang beredar mengenai campuran BBM. 

Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Muaradua serta memastikan volume takaran BBM sesuai dengan standar yang berlaku.

BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Book 14 (2025), Laptop Keren dengan Harga Terjangkau

SPBU yang diperiksa dalam kegiatan ini adalah SPBU di Desa Gedung Lepihan, yang berlokasi di Jalan Simpang Haji, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan uji kualitas bahan bakar untuk mendeteksi kemungkinan adanya campuran air atau zat lain. 

Selain itu, pengecekan volume takaran BBM juga dilakukan menggunakan bejana tera guna memastikan kesesuaian jumlah liter yang dijual kepada masyarakat.

"Hingga saat ini, hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi pelanggaran, seperti pencampuran BBM dengan zat lain atau adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi. Namun, seluruh temuan dari pemeriksaan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Kanit Pidsus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: