Tekan Alih Fungsi Lahan ATR/BPN Percepat Penetapan LP2B

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengurangi alih fungsi lahan yang semakin marak terjadi.--
Jakarta, okes.news - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengurangi alih fungsi lahan yang semakin marak terjadi.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Senin (19/03/2025) lalu.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025),
Menteri Nusron Wahid menegaskan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pengusulan dan penetapan LP2B.
“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B.
Harapannya, jumlah alih fungsi lahan dapat ditekan agar lahan sawah tetap terjaga,” ujar Menteri Nusron.
BACA JUGA:Pemerintah Sepakati Langkah Strategis Atasi Banjir di Bekasi dan Bogor
BACA JUGA:Gelar Operasi Ketupat Musi 2025, Jamin Keamanan dan Kelancaran Perayaan Idul Fitri
Menteri Nusron menekankan bahwa keberadaan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah terbukti efektif dalam menekan angka konversi lahan pertanian.
Ia mencontohkan bahwa sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan di beberapa daerah mencapai 136.000 hektare. Namun, setelah penerapan kebijakan ini, angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare.
“Dengan adanya LP2B dan LSD, kita bisa memastikan ketersediaan lahan pertanian untuk jangka panjang. Ini adalah upaya penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” jelas Nusron.
Sebagai bagian dari percepatan LP2B, Menteri Nusron juga mengusulkan adanya pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ia mempertimbangkan kemungkinan agar penetapan LP2B tidak harus melalui Pemda, tetapi bisa langsung dilakukan oleh kementerian terkait.
“Terkait pengkajian ulang, kita akan melihat apakah ada potensi bagi menteri untuk menetapkan LP2B tanpa harus menunggu keputusan Pemda. Ini akan mempercepat proses dan mengurangi risiko penyalahgunaan lahan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: