Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa

--
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku diserahkan ke Polsek Semidang Aji dalam kondisi wajah penuh luka lebam.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: