Diduga Jadi Kurir Sabu Warga OKU Ditangkap di OKU Timur

Diduga Jadi Kurir Sabu Warga OKU Ditangkap di OKU Timur

Tersangka SUpriadi saat diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur. (Foto: OKUT POS)--

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Seorang pria bernama Supriadi (36), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan hukum.

Itu setelah tertangkap diduga membawa sabu seberat bruto 9,19 gram. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Desa Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Supriadi diduga berperan sebagai kurir narkoba lintas kabupaten.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Tim opsnal kami mengamankan seseorang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," jelas IPTU Guntur.

BACA JUGA:Batu Akik Bergambar Asal Baturaja Jadi Incaran Kolektor, Ini Daya Tarik dan Ciri Khasnya!

Kejadian bermula ketika tim opsnal yang dipimpin IPTU Guntur tengah melaksanakan patroli hunting di wilayah Desa Karang Tengah. 

Mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka sempat terjatuh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaiannya. 

Dari dalam saku jaket sebelah kiri tersangka, ditemukan satu bungkus rokok merek ESSE Change Juicy. 

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat balutan plastik hitam berisi satu paket sedang narkotika yang diduga sabu, terbungkus dalam plastik klip bening.

BACA JUGA:Batu Akik Bergambar Asal Baturaja Jadi Incaran Kolektor, Ini Daya Tarik dan Ciri Khasnya!

Dalam pemeriksaan awal, Supriadi mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Simpang Meoh.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: