Pjs Kades Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandung

Polisi saat memintai keterangan dari tersangka Gusmadi Wiranata yang diduga menembak ibu kandungnya, Hely Febriyanti yang juga menjabat sebagai Pjs Kades Bangun Rejo. (Foto: Kholid/Sumeks)--
OKU TIMUR - OKES.NEWS - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU TIMUR, pada Kamis siang, 24 April 2025.
Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, Gusmadi Wiranata, diduga melakukan aksi kekerasan dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan terhadap ibunya sendiri, Hely Febriyanti (50), yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung di kediaman korban, tak lama setelah ia pulang dari sebuah acara warga dan hendak melanjutkan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Di rumah, korban sempat berbincang dengan sekretaris desa, Devi (26), sebelum tersangka tiba.
Kemudian tersangka datang dan membahas tentang pinjaman uang sebesar Rp3 juta kepada seorang warga bernama Ganef Prasetyo.
BACA JUGA:Razia THM di OKU Petugas Gabungan Sita Puluhan Miras Diduga Ilegal
Perdebatan pun terjadi antara ibu dan anak tersebut. Menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, ia tersulut emosi oleh ucapan korban saat mereka berselisih.
Tersangka kemudian mengambil senjata api rakitan yang disebut-sebut peninggalan almarhum ayahnya, dan menggunakannya dalam peristiwa tragis itu.
Usai kejadian, tersangka sempat membawa ibunya ke Puskesmas Purwodadi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun karena kondisi korban yang kritis, ia kemudian dirujuk ke RS Charitas. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, yang didampingi Waka Polres Kompol Harsono dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, terutama untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan.
BACA JUGA:OnePlus 13T Resmi Meluncur di China, Ponsel Buat yang Cari Performa Gahar
"Berdasarkan keterangan sementara, senjata itu diduga milik ayah tersangka yang telah meninggal. Namun kami masih mendalaminya," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 atau 340 KUHP, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: