21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

DILANTIK - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.-istimewa-

Untuk tahap 2 seleksi PPPK, tercatat sebanyak 1.030 orang mengikuti proses seleksi yang tengah berlangsung.

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelulusan peserta seleksi CPNS dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat.

"Saya berharap para CPNS yang telah dinyatakan lolos untuk selalu memberikan kinerja terbaik, karena saat ini menjadi pegawai negeri berarti menjadi pelayan masyarakat, bukan malah minta dilayani," ujar Teddy.

Teddy juga menambahkan bahwa sebelum mengikuti prajabatan, para CPNS akan menjalani evaluasi yang ketat.

"Kemampuan, akhlak, etika, dan sopan santun akan menjadi pertimbangan utama. CPNS yang terpilih harus memiliki akhlak yang baik dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: