20 Adegan Ungkap Kronologi Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur

20 Adegan Ungkap Kronologi Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur

20 adegan ungkap kronologi anak tembak ibu kandung di OKU Timur. (Foto: OKUT POS)--

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Bangun Rejo, HF (50), Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU TIMUR menggelar rekonstruksi di Lapangan Tembak Polres OKU TIMUR pada Rabu, 28 Mei 2025.

Tersangka dalam kasus ini tak lain adalah anak kandung korban sendiri, GW (23), yang merupakan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. 

Dalam proses rekonstruksi, GW memperagakan sebanyak 20 adegan guna menggambarkan kronologi kejadian secara detail.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Sudono bersama Kasi Pidum Yerri, Katim I Aipda Budi Suprianto, Katim II Bripka Deni Junizar SE, serta didampingi oleh kuasa hukum tersangka.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan guna memperjelas kronologi kejadian serta sebagai pelengkap berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur. 

BACA JUGA:Akhir Kuartal II Makin Dekat, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Evaluasi Capaian Penyelesaian Target Kerja

Tersangka juga telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum pelaksanaan rekonstruksi.

“Tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukannya. Semua dilakukan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur,” jelas AKP Mukhlis.

Atas perbuatannya, GW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 18 tahun penjara, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, HF tewas ditembak oleh anak kandungnya sendiri pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman mereka. 

Peristiwa tragis itu dipicu oleh pertengkaran antara ibu dan anak terkait persoalan utang sebesar Rp3 juta kepada seseorang berinisial GP.

BACA JUGA:Lumer di Mulut, Resep Kue Dadar Gulung Ubi Ungu yang Wajib Dicoba

Saat itu, korban baru saja pulang dari menghadiri pesta pernikahan warga dan tengah berbincang dengan Sekretaris Desa, DV, di ruang makan rumahnya. Pelaku yang emosi karena perdebatan tersebut, mengambil senjata api rakitan dan menembak korban pada bagian paha kanan atas lutut. 

Akibat luka tembak itu, HF terjatuh dan segera dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, lalu dirujuk ke RS Charitas. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: