CPNS Wajib Domisili OKU Timur, Disdukcapil Siapkan Layanan Cepat

CPNS wajib domisili OKU Timur, Disdukcapil siapkan layanan cepat . (Foto: Kholid/Sumeks)--
OKU TIMUR - OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten OKU TIMUR mengimbau para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru dilantik dan berasal dari luar daerah untuk menetap di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.
Sebanyak 236 CPNS secara resmi dilantik oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT, MM pada Kamis, 12 Juni lalu.
Pemerintah daerah menilai komitmen untuk tinggal di lokasi penugasan sangat penting guna menjaga konsistensi pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara aparatur dengan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur, H. Mursal, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi pusat layanan terpadu untuk memfasilitasi pemindahan dokumen kependudukan CPNS ke OKU Timur.
“Silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Kami siap membantu mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen hingga pengiriman data digital ke daerah asal,” ujar Mursal pada Jumat, 13 Juni.
BACA JUGA:Gencarkan Patroli KRYD untuk Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
Ia menjelaskan bahwa CPNS cukup membawa dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), surat penempatan, pas foto, dan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti tempat tinggal di OKU Timur.
Selanjutnya, mereka akan diminta mengisi formulir pindah datang yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Berkas tersebut akan dipindai dan dikirim secara digital ke Disdukcapil daerah asal untuk proses pencabutan data.
Setelah mendapat persetujuan elektronik, penerbitan e-KTP dan KK baru akan dilakukan maksimal dalam tiga hari kerja.
“Semua proses dilakukan secara daring. Asalkan dokumen lengkap, CPNS tidak perlu bolak-balik, e-KTP atas nama OKU Timur bisa langsung terbit dalam waktu singkat,” jelas Mursal.
Melalui layanan Disdukcapil yang efisien dan dukungan kebijakan hunian dari pemerintah daerah, Pemkab OKU Timur menargetkan seluruh CPNS dari luar daerah sudah berstatus sebagai penduduk lokal sebelum akhir tahun 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: