Uang Deposito Rp1,8 M Raib, Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Uang Deposito Rp1,8 M Raib, Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Nasabah Bank Mega Palembang gugat ke pengadilan karena kehilangan deposito Rp1,8 miliar. Kuasa hukum sebut dana raib tanpa sepengetahuan dan diduga melibatkan oknum bank.-istimewa/sumateraekspres.co-

Palembang, OKES.NEWS – Kasus mengejutkan menimpa seorang pedagang pasar tradisional di Palembang. Nurjanah, pedagang di Pasar 26 Ilir, menggugat Bank Mega Cabang Sayangan ke Pengadilan Negeri Palembang setelah uang deposito sebesar Rp1,8 miliar miliknya diduga raib secara misterius.

Dikutip dari Sumatera Ekspres.co melalui kuasa hukumnya, Afdal, SH, gugatan telah resmi didaftarkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan nomor perkara 161 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 1 Juli 2025.

“Kami sudah menempuh jalur pidana ke Polda Sumsel dan OJK. Kini, kami juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut keadilan atas kerugian besar klien kami,” tegas Afdal.

Kasus bermula dari simpanan deposito Nurjanah senilai Rp1,9 miliar. Setelah menarik Rp100 juta, sisa dana sebesar Rp1,8 miliar diduga dipindahkan tanpa sepengetahuannya. Hal ini baru disadari saat Nurjanah hendak mencairkan dana pada 15 Mei 2025, dan mendapati saldo telah kosong.

Menurut Afdal, tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Cabang Pembantu yang saat itu masih aktif bekerja di Bank Mega.

BACA JUGA:KAPTI-Agraria 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Siap Percepat Transformasi Pelayanan ATR/BPN

BACA JUGA:PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara: Wujud Nyata Kontribusi bagi Pembangunan Nasional

Oknum tersebut kini dikabarkan menghilang dan tidak lagi menjabat. Mirisnya, pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban bersama ibunya, meminta pencabutan laporan tanpa komitmen pengembalian dana.

“OJK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun nanti ada pengembalian uang,” ujar Afdal.

Irwansyah Masri, Sekretaris APPSI Sumatera Selatan, turut mengecam kejadian ini.

“Nurjanah adalah pedagang ulet. Uang hasil bertahun-tahun kerja keras hilang begitu saja. Kami mendesak pihak bank untuk segera bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, pihak Bank Mega Cabang Palembang melalui perwakilannya, Anita, belum memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan sedang berada di luar kota dan hanya bisa dikonfirmasi saat jam operasional.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Para nasabah kini menunggu langkah serius dari pihak perbankan dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: