Uang Deposito Rp1,8 M Raib, Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Uang Deposito Rp1,8 M Raib, Nasabah Gugat Bank Mega ke PN Palembang

Nasabah Bank Mega Palembang gugat ke pengadilan karena kehilangan deposito Rp1,8 miliar. Kuasa hukum sebut dana raib tanpa sepengetahuan dan diduga melibatkan oknum bank.-istimewa/sumateraekspres.co-

Berita ini telah tayang di sumatera ekspres.co dengan judul: Rp1,8 Miliar Deposito Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: