Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan tanah dan pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh asing. Kepemilikan tanah hanya sah untuk WNI sesuai UUPA dan aturan pengelolaan wilayah pesisir.-istimewa-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: