Isu 2026 Tanah Girik Diambil Negara Hoaks, Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Dirjen PHPT ATR/BPN menegaskan bahwa isu tanah girik akan diambil negara jika tidak disertipikatkan sebelum 2026 adalah tidak benar. Masyarakat diminta segera mendaftarkan tanah untuk kepastian hukum.-istimewa-
JAKARTA, OKES.NEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) membantah keras isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHPT Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025). Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar luas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Informasi terkait girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 lalu tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi.
Menurutnya, girik, verponding, letter C, dan bekas hak lama lainnya bukan alat bukti hak kepemilikan tanah, melainkan petunjuk awal untuk proses penegasan hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
BACA JUGA:Ajak Alumni STPN Kawal Transformasi Layanan ATR/BPN
BACA JUGA:Menteri ATRBPN Nusron Wahid Serukan Kepala Daerah Jadi Garda Depan Cegah Sengketa
“Asal tanahnya masih dikuasai dan ada buktinya seperti girik, maka masyarakat tetap diakui haknya dan tidak serta-merta diambil oleh negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban pendaftaran tanah adat dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku, yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
Namun, hal itu bertujuan untuk mendorong masyarakat segera menyertipikatkan tanah demi kepastian hukum, bukan untuk mengambil tanah secara sepihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan, dan justru memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui jalur resmi,” tambah Asnaedi.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memperoleh informasi valid melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN seperti situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: