Sempat Tertunda, Dua Anggota DPRD dan Eks Calon Bupati OKU Dipanggil KPK

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa sejumlah pejabat dan eks pejabat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.-istimewa-
JAKARTA,OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa sejumlah pejabat dan eks pejabat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/7/2025) sempat tertunda, dan baru berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua anggota DPRD OKU, Parwanto, SH, MH (Wakil Ketua DPRD OKU) dan Robi Vertigo (Fraksi PKB), termasuk yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait aliran dana dan keterlibatan dalam mekanisme proyek yang diduga sarat gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Pj Bupati OKU dan Anggota DPRD di Gedung Merah Putih
“Saya baru dijadwalkan diambil keterangan hari ini,” kata Parwanto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu pagi. Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan lebih lanjut dengan alasan belum menjalani proses tersebut secara penuh.
Termasuk Nama Mantan Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana
Pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/7/2025) sempat tertunda, dan baru berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-istimewa-
Selain itu, turut dipanggil mantan Pj Bupati OKU sekaligus Kalaksa BPBD Sumsel, Muhammad Iqbal Alisyahbana, serta Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, dan Yudi Purna Nugraha, mantan Ketua DPRD OKU sekaligus eks Calon Bupati OKU.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, beberapa nama tersebut belum berhasil dikonfirmasi lantaran nomor ponsel mereka tidak aktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana suap dalam proyek pengadaan yang berasal dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
“Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD,” tegas Budi.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Minta Pejabat Patuh Aturan, Terkait OTT KPK di OKU
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga menerima suap, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: