Ketua Bawaslu OKU Resmi Dicopot DKPP Gegara Etik Pilkada 2024

Ketua Bawaslu OKU Resmi Dicopot DKPP Gegara Etik Pilkada 2024

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 terkait Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 -tangkapan layar-

Jakarta - OKES.NEWS,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Riswandi.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 terkait Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama anggota majelis J. Kristiadi, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Dalam amar putusan tersebut, DKPP menyatakan Yudi Riswandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat pelaksanaan Pilkada 2024.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” tegas anggota DKPP saat membacakan putusan.

DKPP mengabulkan sebagian isi pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU, terhitung sejak hari pembacaan putusan.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Resmi Hadir, PLN Kawal Ketat Pasokan Listrik di Tiga Provinsi

BACA JUGA:Disnaker OKU Bekali Warga Jadi Tenaga Siap Kerja Lewat Pelatihan Gratis

Dalam bagian akhir putusan, Majelis DKPP memberi tenggat waktu maksimal 7 hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas kelembagaan lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, membenarkan telah menerima informasi terkait putusan tersebut. Namun ia menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.

“Iya, infonya begitu,” ujarnya singkat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: