Kejari OKU Dampingi Bulog dalam Penyaluran Bantuan Pangan Berkualitas

Kejari OKU dampingi Bulog dalam penyaluran bantuan pangan berkualitas. (Foto: Kejari OKU)--
OKES.NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar ekspose terkait kegiatan Pendampingan Hukum terhadap Perum Bulog Cabang OKU, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan pangan serta memastikan kualitas beras yang disalurkan di wilayah Kabupaten OKU tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Rudhy Parhusip, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari OKU, Junirman selaku Pimpinan Cabang Bulog OKU, Rafineldi sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bulog OKU, serta Anna Marlinawati, S.H., M.H.
Selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, turut hadir juga Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU, staf bidang Datun, dan perwakilan dari Asman Bulog OKU.
Penyaluran bantuan pangan beras merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kestabilan ekonomi.
BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pengelola THM, Pajak Hiburan 40 Persen Diberlakukan
Program ini merupakan implementasi kebijakan dari Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan melalui Perum Bulog dengan penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam pelaksanaannya, titik distribusi dibagi dan dilaksanakan dengan melibatkan aparat desa, pendamping lapangan, serta tenaga kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejari OKU dan Bulog Cabang OKU melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam bentuk pendampingan hukum (legal assistance).
Pada tahun 2025, Kabupaten OKU ditargetkan menyalurkan bantuan pangan kepada seluruh Penerima Bantuan Pangan (PBP) sebanyak 100%.
Hingga 3 Agustus 2025, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 95,54%. Namun, masih terdapat satu desa, yaitu Desa Karang Dapo, yang belum menyalurkan bantuan kepada PBP, meskipun pihak Bulog telah menyalurkan beras ke desa tersebut.
BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pengelola THM, Pajak Hiburan 40 Persen Diberlakukan
Kondisi ini menjadi perhatian dan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak desa untuk memastikan bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum di lapangan, Tim JPN dari Kejari OKU melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga bertugas mengawasi standar kualitas dan kuantitas beras, baik sebelum penyaluran maupun saat penyimpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: