Dua Kontraktor Penyuap fee proyek Pokir OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Dua Kontraktor Penyuap fee proyek Pokir OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang merupakan pihak kontraktor pemberi suap. -istimewa-

Untuk diketahui, kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dana Pokok Pikiran (Pikir) DPRD OKU sebesar Rp45 Miliar.

Kasus ini menjerat enam tersangka, dua di antaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II, dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula ketika Nopriansyah menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai hampir Rp45 miliar kepada kedua kontraktor.

Syaratnya, mereka harus memberikan "fee" tertentu. Untuk menyamarkan aliran dana, proyek-proyek tersebut dibuat seolah dikerjakan oleh perusahaan berbeda, padahal dikendalikan pihak yang sama.*

 

Artikel ini telah tayang di sumatera ekspres dengan judul :

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan, Dua Kontraktor Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: