Dikejar Dengan Bentor, Pria di OKU Diserang Golok

Dikejar Dengan Bentor, Pria di OKU Diserang  Golok

kasus penganiayaan berat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua, kronologi lengkap pelaku lempar golok di Desa Laya, penangkapan tersangka anirat di Desa Batu Putih OKU, luka robek tujuh jahitan korban penganiayaan OKU, barang bukti penganiayaan berat diamanka-istimewa-

BATURAJA , OKES.NEWS – Insiden yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja–Muaradua, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, berujung pada kondisi luka serius seorang warga bernama Abu Seman (44), petani asal Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti.

Kasus ini dilaporkan oleh Meri Asnita (40), warga desa yang sama dengan korban, setelah kejadian yang membuat aktivitas korban terganggu akibat luka robek yang cukup dalam di bagian pantat kirinya.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku M. Ibrahim (52), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, mendatangi korban dengan mengendarai bentor berwarna hijau–merah–biru.

Pelaku kemudian mengejar korban yang juga tengah mengendarai bentor. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memaksa korban berhenti.

BACA JUGA:Akses Jalan Putus di OKU Pulih, Mobilitas Warga Kembali Lancar

BACA JUGA:RSUD OKU Timur Siap Kembangkan Layanan KJSU, Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

Saat korban mengurangi laju kendaraannya, pelaku mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu panjang sekitar 40 cm.

Korban panik dan mencoba melarikan diri, namun pelaku melemparkan golok tersebut hingga mengenai bagian pantat korban, menyebabkan luka robek yang harus dijahit sebanyak tujuh jahitan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Baturaja untuk perawatan.

Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah telah diamankan penyidik, sementara golok yang digunakan pelaku diakui telah dibuang ke Sungai Muara Dua dan masih dalam pencarian.

Misteri keberadaan pelaku akhirnya terpecahkan pada Minggu, 16 November 2025 pukul 17.00 WIB setelah anggota Reskrim Polsek Baturaja Barat menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Batu Putih. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiono, SE, tim langsung bergerak cepat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: