Puluhan CJH OKU Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci musim haji 1447H?

Puluhan CJH OKU Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci musim haji 1447H?

kuota haji oku-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS – Harapan untuk menjejak Tanah Suci tahun 2026 mendatang rupanya harus tertunda bagi sebagian calon tamu Allah asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari total 185 Calon Jemaah Haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 1447 Hijriah, tercatat 49 orang memilih menunda keberangkatan mereka dengan beragam alasan yang menyentuh hati.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag OKU, H. Abdul Muis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh jemaah yang terdata. Dari hasil pendataan itu, alasan penundaan beragam mulai dari kendala kesehatan, kondisi fisik yang belum memungkinkan, hingga faktor finansial yang belum stabil.

“Kami memahami keputusan para jemaah. Sebagian memang belum siap secara kesehatan maupun ekonomi,” ujar Abdul Muis dengan nada empati.

Sementara itu, 136 CJH lainnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap awal di seluruh puskesmas di OKU. Mereka kini menunggu giliran untuk pemeriksaan lanjutan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, guna menentukan tingkat istithaah atau kelayakan kesehatan sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Dua Tahun Bersembunyi Kejaran Polisi Pria di OKU Akhirnya di Bekuk, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Bupati OKU Tegaskan Literasi Adalah Jalan Menuju Kesejahteraan

“Penentuan istithaah sepenuhnya kewenangan tim medis. Kami hanya menunggu hasilnya,” tegas Abdul Muis.

Setelah hasil istithaah diumumkan, Kementerian Agama akan menyampaikan besaran biaya pelunasan haji kepada setiap calon jemaah. Namun, lolos istithaah bukan berarti otomatis berangkat — karena sebagian jemaah masih berjuang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Jika hingga batas waktu pelunasan kuota Provinsi Sumatera Selatan belum terpenuhi, Kemenag akan membuka gelombang tambahan bagi jemaah penggabungan (suami-istri) maupun mereka yang berada di urutan berikutnya dalam daftar tunggu.

Sebagai catatan, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia kini mencapai rata-rata 26 tahun. Para jemaah OKU yang dijadwalkan berangkat pada 2026 adalah mereka yang mendaftar sejak 13 November 2013.

Kondisi ini diperparah dengan penurunan kuota haji asal Sumatera Selatan sejak 2024, sebagai dampak dari kebijakan pemerataan masa tunggu nasional oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dalam proses penggantian calon jemaah, Kemenag menegaskan hanya dua alasan sah yang diperbolehkan: jemaah meninggal dunia atau sakit permanen yang membuatnya tak mungkin berangkat ke Tanah Suci.

Meski demikian, bagi sebagian jemaah yang menunda, keputusan itu bukan berarti menyerah  melainkan bentuk ikhtiar untuk menjemput waktu terbaik menuju panggilan Ilahi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: