Jumlah Penduduk Tembus 9 Juta, Pemprov Sumsel Usulkan Penambahan Kursi DPRD Jadi 85 pada Pileg 2029
Pemprov Sumsel Usulkan Penambahan Kursi DPRD Jadi 85 pada Pileg 2029.-Istimewa-
PALEMBANG, OKES.NEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dari 75 menjadi 85 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah penduduk di provinsi tersebut yang kini telah melampaui angka 9 juta jiwa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Selatan, Arinarsa, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Arinarsa, penambahan jumlah kursi legislatif di tingkat provinsi merupakan konsekuensi dari pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur alokasi kursi legislatif berdasarkan jumlah populasi di setiap daerah.
“Jumlah penduduk Sumatera Selatan saat ini sudah melampaui 9 juta jiwa. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pemilu, kondisi tersebut memungkinkan adanya penambahan kursi DPRD provinsi dari 75 menjadi 85 anggota,” ujar Arinarsa saat memberikan keterangan di Palembang, Senin.
Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumatera Selatan per 28 Juli 2025 menunjukkan bahwa total penduduk Sumatera Selatan telah mencapai 9.135.317 jiwa. Angka ini menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan penyesuaian komposisi kursi legislatif di tingkat provinsi.
Dari total jumlah penduduk tersebut, wilayah dengan populasi terbesar berada di Palembang yang tercatat memiliki 1.814.716 jiwa. Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Banyuasin dengan jumlah penduduk 896.192 jiwa, disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir yang memiliki 809.627 jiwa.
BACA JUGA: Insentif Rp1,5 Juta Hilang, Komisi V DPRD Sumsel Soroti Fiskal Muba
Pertumbuhan populasi yang cukup pesat di berbagai daerah di Sumatera Selatan dinilai memerlukan penyesuaian dalam sistem representasi politik di lembaga legislatif. Penambahan kursi DPRD diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan masyarakat secara lebih proporsional dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat provinsi.
Selain itu, dengan bertambahnya jumlah anggota DPRD, fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Sumatera Selatan diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Terkait tahapan selanjutnya, Arinarsa menjelaskan bahwa proses tersebut kini berada di tangan KPU Sumatera Selatan. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan melakukan kajian teknis, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian daerah pemilihan (dapil) atau bahkan penambahan dapil baru untuk mengakomodasi tambahan kursi legislatif tersebut.
“Prosesnya sekarang masih dalam tahap kajian di KPU Sumsel. Nantinya mekanisme teknis akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, penambahan kursi ini berpotensi mulai diterapkan pada Pemilu Legislatif 2029,” jelas Arinarsa.
Dengan adanya rencana penambahan kursi ini, dinamika politik di Sumatera Selatan diperkirakan akan semakin menarik menjelang Pileg 2029. Partai politik dan para calon legislatif tentu akan mulai mempersiapkan strategi baru untuk memperebutkan kursi tambahan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

