banner

Bupati OKU Resmi Terapkan Kebijakan WFH-WFO Kerja Fleksibel ASN Berlaku Hari Jumat

Bupati OKU Resmi Terapkan Kebijakan WFH-WFO Kerja Fleksibel ASN Berlaku Hari Jumat

Bupati OKU Teddy Meilwansyah.-(Foto: Istimewa)-

BATURAJA, OKES.NEWS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800.1.5/233/XLII/II/2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mendorong perubahan sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah menuju pola yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab OKU kini menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pola WFH ditetapkan berlangsung setiap hari Jumat, sementara hari lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Transformasi ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari strategi besar dalam mendorong budaya kerja berbasis output. ASN tidak lagi hanya diukur dari kehadiran, tetapi dari capaian kinerja yang terukur dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat ​

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, tanda tangan elektronik, hingga Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Dalam implementasinya, setiap OPD diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFO dan WFH secara fleksibel, dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa gangguan.

Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga penanganan bencana, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan tetap prima.

Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan pengawasan ketat serta target kinerja yang jelas.

Kebijakan ini juga membawa dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah. Pemerintah mendorong pengurangan penggunaan energi seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak, termasuk pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran beralih ke kendaraan listrik maupun transportasi ramah lingkungan lainnya sebagai bagian dari upaya menekan polusi.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik di kantor dimatikan serta kondisi ruangan dalam keadaan aman.

BACA JUGA:Pemuda di OKU Dibekuk Saat Santai di Dalam Rumah Ternyata Simpan 27 Paket Sabu

Bupati OKU juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Setiap kepala OPD diwajibkan menghitung dampak efisiensi anggaran dan melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: