BACA JUGA: Rumini Titip Anak, Tulis Surat Pamit, Kemudian...
Namun, akhirnya TR sadar dirinya sudah tertipu. Penyebabnya, TR tak pernah bertemu dengan ustad yang selalu dibicarakan TN.
Akhirnya TR melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pada 18 Agustus, TN ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan surat ketetapan No Pol: SP.TAP/61.C/VIII/2022/RESKRIM. Pada 31 Agustus, TN menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Mulai dari foto, rekaman transaksi penarikan uang, dan buku buku tabungan atas nama Ŕangga Gritama.
BACA JUGA: Bandar Sabu di Lengkiti Nyaris Lolos Saat akan Ditangkap
Saat ini TN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU.
"TN dijerat pasal 372 KUHPidana subsider 378 KUHPidana," tutup Syafaruddin.