Foto:Hanafi
OKES.CO.ID, OKU – Pemerintah Kabupaten OKU kembali tidak mampu membayar proyek 25 persen dari nilai proyek pada Dinas PUPR dan Perkim OKU di tahun 2022.
Pemerintah hanya mampu membayar 75 persennya saja. Sisanya menjadi hutang kepada pihak ketiga.
Sayangnya nilai hutang sebesar 25 persen belum diketahui, karena masih dalam proses pendataan Dinas PUPR dan Perkim OKU.
Kaban BKAD OKU AM Hanafi menyebutkan, tak bisa dibayarnya 100 persen pada setiap nilai proyek karena Pendapatan Asli Daerah(PAD) OKU tak mencapai target.
Selain itu, masih kata Hanafi, penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) berupa transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah tak sesuai harapan.
Sehingga, menyisahkan hutang ke pihak ketiga atau kontraktor akibat pemkab OKU tak mampu membayar 100 persen dari sejumlah Kegiatan pada anggaran induk maupun anggaran perubahan pada Dinas PU PR dan Perkim OKU tahun 2022.
“ Tapi nilai hutang tahun 2022 lebih kecil nilainya dibanding hutang tahun 2021 lalu,” kata Hanafi.
Lalu kapan hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 akan dibayarkan, Hanafi belum bisa memastikan. Dia beralasan, pada anggaran induk tahun 2023 belum teranggarkan.
“Kemungkinan pembayaran hutang ke pihak ketiga baru bisa dibayarkan pada ABPD perubahan OKU tahun ini. Itupun kalau keuangan daerah memungkinkan,”tukasnya.(*)
Pemkab OKU Kembali Berhutang, Hanafi : Dibayar Kalau Keuangan Memungkinkan
Selasa 03-01-2023,22:06 WIB
Editor : Mustofa
Kategori :