Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Jumat 06-01-2023,06:17 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

 

BATURAJA TIMUR - Dana hibah sebesar Rp70 juta tahun 2022, terpaksa dikembalikan ke kas daerah.

 

 

 

Dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah berasal dari tujuh calon penerima dana hibah tahun 2022.

 

 

 

Ini diketahui saat rapat tim verifikasi calon penerima dana hibah tahun 2023 di ruang rapat bagian

hukum Setda OKU, kemarin(5/1).

 

 

 

Rapat dipimpin Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman. Yang dihadiri BKAD OKU, Bagian hukum Setda

Kategori :