Saat waktu yang dijanjikan tiba, Pelaku tidak bisa memenuhi untuk mengembalikan uang seperti yang sudah dijanjikan. Sehingga, menurut Kapolres OKU, pelaku bersama suami dan kedua orang tua (mertua) melarikan diri.
"Kerugian semuanya lebih dari 3 miliar,' kata Arif.
Kronologis penangkapan Tersangka Kasus
Terungkapnya tempat persembunyian pelaku, berkat hasil kerja Team dari Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Zanzibar Zulkarnain, yang sudah mengantongi lokasi keberadaan Pelaku Roni (26) suami dari tersangka Dian sedang berada di daerah Rancaekek, Bandung Provinsi Jawa Barat.
"Awalnya sang Suami yaitu Roni ditangkap dibandung. Dari pengakuan Roni, Istri beserta kendaraan yang dibeli dari hasil uang arisan tidak berada di Bandung melainkan sudah kembali ke OKU TImur, sumsel," terang Arif.
Penangkapan terhadap Pelaku Dian (24) dilakukan di Oku Timur, sumsel. (24) beserta kendaraan roda 4.
BACA JUGA:Ratusan Warga Terisolir, Dampak Jembatan Gantung Desa Rantau Kumpai Terendam Banjir
"Sementara Tersangka Dian (24), terancam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan. Sedangkan Pelaku Roni (26) dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 55 KUHP dan 378 KUHP Jo 55 KUHP, karena turut serta dalam perkara ini,” tegas Kapolres Oku.(r15)