BATURAJA, OKES.CO.ID-Seorang oknum pelajar berinisial KP (18) ditangkap polisi.
KP(18) ditangkap polisi saat sedang berada di jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Sabtu (20/05/2023) sekitar pukul 17.35 WIB.
Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, OKU itu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso menjelaskan kronologi penangkapan KP (18). Menurutnya, sebelum adanya penangkapan terhadap tersangka, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Siswa SMA Di OKU Sudah Bisa Ambil Surat Keterangan Lulus, Ini Mekanisme Pembagiannya
Bahwa di lokasi tersebut kerap dijadukan tempat transaksi barang terlarang berbagai jenis. Dilanjutkan Budi, pada saat itu juga, Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan pengintaian terhadap laporan yang masuk.
Benar saja, saat berada di lokasi penangkapan. Terlihat tersangka KP sedang mengendarai sepeda motor yang digunakannya. Lalu petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai KP.
BACA JUGA:SIMAK !!! 4 Arti Mimpi Kelinci, Ada Perubahan Positif di Hidup Kamu
"Saat dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KP. Ternyata ditemukan beberpa barang bukti," ulas Budi.
Dari hasil penggeladahan didapati beberapa barang bukti. Berupa kristal bening seberat 0.70 gram yang diduga sabu dan 1 pil ekstasi berwarna pink yang diselipkan dipinggang celana tersangka.
"Status tersangka ini kurir. Kini sudah kita di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Selain mengamankan KP (18). Polisi juga membawa barang bukti berupa 1 bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 Gram.
BACA JUGA:Gara-Gara Simpan Barang Ini di Saku, Aan Diamankan Polisi
Berikut 1 lembar kertas timah rokok warna gold didalamnya berisikan ektasi warna pink bertuliskan P2. Berikut 1 unit sepeda motor milik tersangka.