Dari keterangan Polisi, pihaknya mengamankan RJ alias OJ atas dugaan melakukan pemabakaran lahan ilegal. Rj mengaku sengaja membakar lahan tersebut dengan cara membersihkan pohon-pohon yang di tebang dengan mesin gergaji, lalu kemudian membakarnya.
"Diduga RJ melakukan Pembakaran lahan, berniat untuk membuka kebunnya, dengan cara babat metode gulma. Menunggu kering, barulah kemudian dibakar sedikit demi sedikit, tetap saja hal itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
"Sesuai ketentuan Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir ada ancaman pidana penjara paling lama 13 tahun,' tambahnya
Untuk mengatasi dan pencegahaan kebakaran lahan dan hutan, saat ini Polres OKU bekerja sama dengan unsur terkait gencar melakukan sosialisasi imbauan dan pemasangan spanduk larangan disetiap daerah yang rawan karhutla. (r15)
BACA JUGA:VIRAL!! Nunung Jadi Trending Topic, Diduga Jadi Pelakor Ancam Pidanakan Istri Sah