Polisi Tetapkan 2 Tersangka BBM Ilegal
BATURAJA-OKES.NEWS, Polisi Resor OKU Polda Sumsel telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tersangka tersebut adalah TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat OKU Hadang Truk Batubara Nyaris Adu Jontos, Kapolres Janji Begini
Pada tanggal 30 Juli 2023, polisi melakukan penggerebekan ke sebuah gudang di kawasan Talang Aman, yang dicurigai menjadi tempat menimbun dan mengoplos BBM ilegal tersebut.
"Kami telah tetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal berinisial TO (37), dan AY (28), sebagai tersangka dalam kasus bbm ilegal," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.
Sebelumnya, di dalam gudang, polisi menemukan 1 unit mobil APV warna krem yang telah dimuati 40 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM jenis pertalite.
BACA JUGA:Kasus BBM Ilegal di OKU, Polisi Amankan Tiga Mobil hingga Zat Pewarna
Polisi menyita BBM ilegal tersebut dan kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres OKU.
"Barang bukti ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," tutupnya.(r15)