Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tentang pengelolaan dana dan pernikahan gaib tersebut menuai kontroversi dan dugaan penyebaran informasi palsu.
BACA JUGA:Baru Jabat Kapolres Lubuk Linggau Didemo Pencopotan, Begini Tanggapan AKBP Indra Arya Yudha
Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Demonstrasi dan reaksi masyarakat terhadap pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terus berlanjut.*
Artikel ini telah diberitakan disway.id dengan judul: Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Hoax dan Pencemaran Nama Baik Dirut BUMN