Lowongan Kerja, Silakan Daftar Telah Dibuka Rekrutmen Pegawai KPK Tahun 2023/2024, Ini Formasi dan Syaratnya

Rabu 27-09-2023,18:28 WIB
Editor : Gus Munir

SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Terdiri dari TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT dan CAT:

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT dan CAT bersifat skoring.

Terdiri dari tes potensi, asesmen kompetensi, tes wawancara unit kerja, dan tes kesehatan.

Sistem Kelulusan:

Kelulusan pada tahap Seleksi Administrasi akan didasarkan pada verifikasi dokumen.

Ada mekanisme sanggah untuk keputusan kelulusan pada setiap tahap.

Kelulusan SKD didasarkan pada Keputusan Menteri terkait.

Pelamar yang tidak hadir pada setiap tahapan seleksi akan dinyatakan gugur.Kelulusan Akhir ditentukan dari kombinasi nilai SKD dan SKB dengan bobot tertentu sesuai regulasi.

BACA JUGA:Tak Laporkan Harta Kekayaan Kejati Sumsel Sarjono Turin Bakal Diperiksa KPK, Nilainya Bisa Sama Setiap Tahun

Jadwal Pelaksanaan:

Terdapat serangkaian kegiatan dari pengumuman seleksi hingga penetapan NIP CPNS, yang dimulai pada September 2023 dan berakhir pada Maret 2024. 

Salah satu poin pentingnya adalah bahwa pelamar dapat melakukan sanggah pada beberapa tahap dan ada periode khusus untuk menanggapi sanggahan tersebut.

Lain-lain:

Pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus tidak dapat mendaftar kembali di tahun berikutnya.

Kategori :