PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN

Jumat 08-12-2023,22:28 WIB
Editor : Aris Munandar

7. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima syarat-syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).

8. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor VA ( virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

9. Batas waktu penyetoran secara tunai/pemindahbukuan/ATM/lainnya (end off day) untuk efektif masuk Rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.

10. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

11. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/ Transfer/ Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

12. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.

13. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

14. Pemenang Lelang dapat mengambil Objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelunasan pembayaran lelang dengan menunjukkan asli kuitansi lelang dari KPKNL Palembang dan KTP pemenang lelang (paling lambat hari Selasa tanggal 2 Januari 2024). Apabila pemenang lelang belum mengambil objek lelang tersebut,maka Panitia Lelang tidak bertanggung jawab lagi terhadap objek lelang dalam bentuk apapun.

15. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/ KPKNL Palembang/ Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

16. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,  Telp. (0735) 320101 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang, Telepon (0711) 352574.

 

Baturaja, 6 Desember 2023

An. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU

KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI & BARANG RAMPASAN

 

ttd.

Tags : #lelang
Kategori :