Sehingga, kesadaran peserta pemilu masih belum optimal untuk mengikuti aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Buka Posko Pengaduan Masyarakat Selama Masa Kampanye
BACA JUGA:Peringatan ! Bawaslu Bakal Sanksi Kampanye di Luar Jadwal
Padahal, lanjut Yudi, pihak Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai-partai politik pendukung agar segera menurunkan alat peraga masing-masing sesuai aturan yang berlaku sebelum hari masa tenang.
"Ada yang mengindahkan imbauan Bawaslu dan kami apresiasi hal itu, namun tak sedikit Peserta Pemilu yang mengabaikannya, tak sadari isi imbauan.
Sehingga seakan menyerahkan tanggung jawab itu ke petugas untuk dilakukan penertiban," urai Ketua Bawaslu OKU.
Tumpukan alat peraga kampanye ditertibkan oleh tim bawaslu OKU di wilayah kecamatan baturaja timur dan sekitarnya.-Foto: Eris/OKES-
Untuk Diketahui, Bawaslu telah melakukan penertiban di wilayah OKU secara serentak selama masa tenang dijadwalkan mulai 11 Februari hingga menjelang pemilu yang jatuh pada 14 februari 2024.
BACA JUGA:Siap -siap Bawaslu OKU Segera Tertibkan Baleho Caleg Curi Start
"Alhamdulillah tidak ada kendala ditemui selama melakukan penertiban oleh Bawaslu OKU beserta jajaran di lapangan," tutupnya.(r15)