Pada Desember 2022, ketika Anggraini kembali menanyakan keberangkatan mereka, ia dimintai tambahan biaya sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang juga ia bayarkan. Namun, umrah tak juga terlaksana.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa dana Rp50 juta yang dikumpulkan dari Anggraini Dewi telah digunakan Anita untuk keperluan pribadi serta membiayai keberangkatan jemaah umrah lain.
Akibatnya, perbuatan terdakwa dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Yuli Trisnawati, terdakwa lain dalam skandal ini, telah divonis hukuman penjara 3 tahun dan 2,5 tahun dalam dua kasus sebelumnya dan kini menghadapi tuntutan 4 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.